Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar.
Diketahui kedua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) diamankan di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Victor mengungkapkan kedua DPO ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka, telah memberi upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman barang haram.
Sementara itu dua DPO sebagai pengendali ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun salah satunya yakni DPO berinisial PW berada di Malaysia.
“DPO S dan PW dari keterangan 2 tersangka mereka adalah Warga Negara Indonesia. Yang mana S berada di Sumatera mengendaikan ini dan PW berada di Malaysia,” jelas Victor.
Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan antar pulau senilai Rp 80 miliar di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Viktor mengatakan terdapat dua orang yang diamankan yakni berinisial AG (28) dan YG (26).
Adapun keduanya berhasil diamankan bermula dari penangkapan seorang pengedar narkotika berinisial A (37), di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat.
“Tersangka A, kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jombang, Ciputat, berikut barang bukti sabu seberat 5,19 gram dan alat bukti hisap sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap A dan didapati keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukumnya melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Pulau Sumatera dengan tujuan daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Petugas kami langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) asal Cianjur, Jawa Barat, di parkiran salah satu mall yang ada di Bekasi, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” jelas Victor.
Sementara itu dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram yang disembunyikan pada kabin mobil. (ars/raa)
Load more