Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres merupakan salah satu kanal pelaporan aduan masyarakat yang dimiliki oleh pemerintah.
Namun demikian, Hasan menekankan bahwa warga tetap bisa melakukan pelaporan melalui kanal lain yang saat ini telah ada seperti Lapor.go.id dan SP4N Lapor.
"Jadi ini memperkuat, bukan menggantikan. Dan semua yang dicatat di sini, itu juga tercatat secara otomatis di input otomatis di lapor.go.id. Ini bukan satu-satunya tempat pelaporan. Ini memperkuat pelaporan-pelaporan yang ada," kata Hasan.
Adapun aduan yang masuk pada program "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan sejak 11 November 2024 ini telah menampung lebih dari 400 aduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat di Istana Wapres Jakarta.
Sejauh ini, aduan tersebut didominasi oleh sengketa tanah atau lahan, terkait pelaksanaan program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial (BPJS).
Berbagai aduan tersebut kemudian akan diinventarisasi dan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara langsung atau diteruskan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-nya.
Load more