Disisi lain Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan, bahwa tidak ada dalam aturan soal melarang Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempromosikan cagub dan cawagub.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ungkap Hasan, dalam keterangan resminya, pada Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut Hasan menuturkan bahwa presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelasnya. (aha/muu)
Load more