Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tengah melakukan penelusuran terkait dengan dukungan Presiden Prabowo terhadap cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-dan Taj Yasin Maimoen.
"Ditunggu kalau begitu saya tidak bisa ngomong karena masih dalam tim penelusuran," katanya di Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Rahmat mengtakan, bahwa belum dapat memberikan kesimpulan terkait dengan kampanye yang dilakukan Presiden itu.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada akan lama lagi keputusan mengenai hal itu akan keluar dan disampaikan kepada publik.
"Antara Rabu dan Kamis ya. Kita putuskan itu, nanti kita preskon setelah hasilnya kita simpulkan," tegasnya.
"Yang jelas tahapannya sudah meminta keterangan dari teman-teman ahli terhadap aturan-aturan dalam pilkada dan pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video Prabowo yang mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang berkontestasi di Pilgub Jawa Tengah. Dalam video itu juga, Preaiden mengajak masyarakat untuk memilih pasangan ini.
"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," ucap Prabowo.
Setelah video itu viral, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kapasitas Prabowo Subianto dalam mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng yakni sebagai Ketua Umum Partai.
Menurutnya, bahwa sesuatu hal yang wajar jika seandainya ketum partai mendukung salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024.
Apalagi sambungnya, pasangan calon tersebut didukung oleh Partai Gerindra itu sendiri dan partai-partai koalisi lainnya.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," katanya, Minggu (10/11/2024).
Disisi lain Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan, bahwa tidak ada dalam aturan soal melarang Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempromosikan cagub dan cawagub.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ungkap Hasan, dalam keterangan resminya, pada Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut Hasan menuturkan bahwa presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelasnya. (aha/muu)
Load more