Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu berinisial AG (28) dan YG (26) di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan keduanya mendapat upah mencapai Rp90 juta rupiah dari dua pengendali yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dari keterangan yang didapat, mereka (tersangka) sekali pengiriman dibayar atau diupah Rp70 sampai Rp90 juta rupiah,” ucap Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Sementara itu dari hasil penangkapan keduanya ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan saat pengiriman.
Load more