Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram dari hasil penangkapan dua kurir berinisial AG (28) dan YG (26) di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan 402.640 jiwa dari bahaya narkoba.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut, Polri telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Sementara itu Victor menyebutkan jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram yang disita dalam rupiah nilainya mencapai Rp80 miliar.
Maka dari itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sekadar informasi, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau senilai Rp80 miliar.
Diketahui kedua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) diamankan di salah satu parkiran mall Bekasi, Jawa Barat.
Load more