Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Victor, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Victor mengungkapkan kedua DPO ini berdasarkan pengakuan kedua tersangka, telah memberi upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman barang haram.
Sementara itu dua DPO sebagai pengendali ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun salah satunya yakni DPO berinisial PW berada di Malaysia.
“DPO S dan PW dari keterangan 2 tersangka mereka adalah Warga Negara Indonesia. Yang mana S berada di Sumatera mengendaikan ini dan PW berada di Malaysia,” jelas Victor. (ars/muu)
Load more