Dia menilai aturan tersebut juga bisa mencegah pegawai KPK melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan kode etik KPK.
“Sehingga, personel KPK itu tak jenuh di satu tempat sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diperlukan,” jelas Mirwazi.
Dia menjelaskan usulan itu sebagai bentuk pengawasan oleh Dewas KPK. (saa/nsi)
Load more