Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Mirwazi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029.
Di hadapan anggota dan pimpinan Komisi III DPR, Mirwazi menuturkan akan membuat aturan terkait penempatan pegawai KPK jika dirinya terpilih sebagai Dewas KPK 2024-2029.
“Jadi apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur regulasi tentang penempatan personel KPK,” kata Mirwazi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Dia menjelaskan aturan tersebut akan mengatur bahwa pegawai KPK bisa melakukan rotasi penempatan dalam kurun waktu tertentu.
Dengan demikian, pegawai tersebut tidak hanya bekerja di satu tempat dalam waktu yang lama.
Menurut Mirwazi, aturan itu bertujuan agar pegawai KPK tidak jenuh saat bekerja.
Dia menilai aturan tersebut juga bisa mencegah pegawai KPK melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan kode etik KPK.
“Sehingga, personel KPK itu tak jenuh di satu tempat sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diperlukan,” jelas Mirwazi.
Dia menjelaskan usulan itu sebagai bentuk pengawasan oleh Dewas KPK. (saa/nsi)
Load more