"Seharusnya jaksa fokus pada pelaku utama dan mengusut aliran dana secara menyeluruh. Namun, justru klien kami yang dijadikan kambing hitam tanpa dasar hukum yang kuat," kata Priagus.
Kuasa hukum juga mengkritik penggunaan kesaksian Caroline, saksi de auditu yang dianggap tidak memiliki legalitas sah sebagai Legal Manager PT. Dima Investindo.
"Kesaksian Caroline dipenuhi ketidakkonsistenan dan tidak seharusnya dijadikan dasar dakwaan. Tetapi, jaksa tetap menggunakannya, yang menunjukkan lemahnya proses hukum dalam perkara ini," jelas Priagus.
Tim kuasa hukum mendesak agar pengadilan memeriksa ulang semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan meminta Jaksa Agung mengusut dugaan pelanggaran etik oleh jaksa yang menangani kasus ini.
"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum yang penuh penyimpangan seperti ini," pungkasnya.(lkf)
Load more