Jakarta, tvonenews.com - Viral di media sosial, seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya dengan dibanting, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh warga.
Penganiayaan ini lantaran bocah tersebut dituduh mencuri uang senilai Rp700ribu di tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Adapun salah satunya diunggah oleh akun media sosial Instagram @parungciseeng24jam.
Berdasar video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dalam kondisi tangan terikat tali ke belakang dan juga dikelilingi oleh warga di tempat penggilingan padi tersebut.
Disebut juga dalam video itu bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras.
Terlihat sejumlah orang mengambil alat setrum untuk menyetrum korban.
Terdengar berulang kali bocah itu menangis dan meminta ampun kepada warga di sana.
Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.
“Korban MR (10). Korban dituduh mencuri Rp700 ribu. Korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menjelaskan korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras.
“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.
Baktiar menyebut keempat orang pelaku penganiayaan sudah ditangkap.
Saat ini, Baktiar mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ucapnya.
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang laki-laki semua,” tambah dia. (rpi/nsi)
Load more