"Semua jawaban Bawaslu bertanya kepada kami pelakunya siapa, sehingga laporan kami rata-rata tidak diterima. Karena pelaku ini yang memang harus kami cari," kata Muslim, di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/11/2024).
Muslim menjelaskan bahwa dalam pelaporan kepada Bawaslu terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat formil dan materil.
Syarat materil yang meliputi bukti kerusakan dan vandalisme sudah terpenuhi, namun syarat formil mengharuskan pihaknya untuk mengetahui pelaku perusakan.
"Syarat formilnya harus tahu siapa pelakunya. Kalau syarat materilnya sudah terpenuhi, ada kerusakan dan vandalisme, itu selesai. Tapi diminta kita cari pelakunya. Nah ini yang kami kesulitan. Mohon ke depan ini harus kita cari siapa pelakunya, kita seret pelakunya, kita bawa ke Bawaslu," pungkas Muslim. (agr/raa)
Load more