Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dan vandalisme kepada Bawaslu DKI.
Laporan pertama disampaikan pada 30 September 2024 terkait perusakan 30 APK di daerah Cakung, Jakarta Timur, yang semuanya dicoret.
Kemudian pada 14 Oktober 2023, Tim Hukum RIDO melaporkan perusakan 25 APK yang terjadi di Jalan Raya Pulau Gebang, Cakung, serta Raden Intan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selanjutnya, pada 23 Oktober, laporan lain terkait perusakan 15 APK di kawasan Tanah Abang juga disampaikan.
Laporan berikutnya disampaikan pada 18 November 2023, terkait perusakan 30 APK yang terjadi di sepanjang Jalan Supomo, Tebet, dan Mampang, Jakarta Selatan.
Laporan terakhir diterima terkait perusakan sekitar 30 APK di Jalan Kiai Maja, Jakarta Selatan.
Namun, Muslim menyebutkan bahwa setiap laporan yang disampaikan selalu terkendala oleh permintaan Bawaslu untuk mengetahui siapa pelaku perusakan tersebut.
"Semua jawaban Bawaslu bertanya kepada kami pelakunya siapa, sehingga laporan kami rata-rata tidak diterima. Karena pelaku ini yang memang harus kami cari," kata Muslim, di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/11/2024).
Muslim menjelaskan bahwa dalam pelaporan kepada Bawaslu terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat formil dan materil.
Syarat materil yang meliputi bukti kerusakan dan vandalisme sudah terpenuhi, namun syarat formil mengharuskan pihaknya untuk mengetahui pelaku perusakan.
"Syarat formilnya harus tahu siapa pelakunya. Kalau syarat materilnya sudah terpenuhi, ada kerusakan dan vandalisme, itu selesai. Tapi diminta kita cari pelakunya. Nah ini yang kami kesulitan. Mohon ke depan ini harus kita cari siapa pelakunya, kita seret pelakunya, kita bawa ke Bawaslu," pungkas Muslim. (agr/raa)
Load more