Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Kemudian Harli menjelaskan, tim jaksa telah merincikan bahwa Tom Lembong menjadi tersangka berdasar empat alat bukti sesuai dengan prosedur Pasal 184 KUHAP yakni minimal dua alat bukti.
Empat bukti itu yakni, alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti. Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” beber Harli.
Lalu, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana telah lebih dulu memeriksa Tom Lembong empat kali, dari tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Kemudian, setelah serangkaian pemeriksaan dan alat bukti didapat, barulah disimpulkan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah guna diproduksi jadi gula kristal putih.
Load more