LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Gugatan Praperadilan pada 18 November 2024
Sumber :
  • Muhammad Ramdan-Antara

Ternyata Ada Makna Tersirat dari Senyumnya Tom Lembong saat Dibekuk Kejagung, Mentalnya Tertekan?

Tom Lembong, akhir-akhir ini jadi sorotan publik. Pasalnya, eks Mendag RI periode 2015 - 2016 itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi

Rabu, 20 November 2024 - 17:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong, akhir-akhir ini jadi sorotan publik. Pasalnya, eks Mendag RI periode 2015 - 2016 itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Tak hanya itu saja, senyum tipis Tom Lembong saat dibekuk Kejagung tidak luput dari pandangan publik. Dan, ternyata, ada makna tersirat dari semyum Tom Lembong saat dibekuk Kejagung. 

"Kalau ada yang bertanya kenapa dalam kondisi mental tertekan saya tersenyum terus," ujar Tom Lembong lewat pesan yang ditulis dari balik jeruji besi Rutan Salemba, dikutip Rabu (20/11/2024).

Bahkan, dia jelaskan, itu karena dirinya mengaku tengah dalam kondisi yang syok. 

Baca Juga :

Pasalnya, dia baru saja dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Selain itu, dia mengaku sudah memberikan semua keterangannya setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali. 

Bahkan dia meyakini lewat keterangannya bisa menyatakan dirinya tak bersalah.

Eks Mendag era Presiden Jokowi itu, mengatakan bahwa dirinya merasakan tertekan ketika menjalani tes kesehatan setelah menjadi tersangka.

"Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," ungkapnya.

Dia masih bisa tersenyum saat resmi jadi tersangka kasus korupsi karena ingat pesan dari sang istri. 

Pesannya yakni meminta agar Tom tetap bersinar dalam kondisi bagaimanapun.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: "tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya." Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di salemba," ucap Tom Lembong.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Kemudian Harli menjelaskan, tim jaksa telah merincikan bahwa Tom Lembong menjadi tersangka berdasar empat alat bukti sesuai dengan prosedur Pasal 184 KUHAP  yakni minimal dua alat bukti.

Empat bukti itu yakni, alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti. Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” beber Harli.

Lalu, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana telah lebih dulu memeriksa Tom Lembong empat kali, dari tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Kemudian, setelah serangkaian pemeriksaan dan alat bukti didapat, barulah disimpulkan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah guna diproduksi jadi gula kristal putih.

Lebih jauh dia menjelaskan, pelanggaran dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 sudah membuat kerugian keuangan negara lantasan keputusannya tak sesuai Undang-Undsng RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Oleh karena itu, Kejagung berharap majelis hakim bisa menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksa.

Sebab, menurutnya dalil yang diajukan kubu Tom Lembong cacat formil bukan merupakan objek praperadilan.

“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” katanya. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara mengeklaim dirinya dan pasangannya, Sholihin sudah didukung 100 organisasi.
Kementerian Pertahanan Tetapkan 500 Warga Kalimantan Jadi Anggota Baru Komcad TNI AD

Kementerian Pertahanan Tetapkan 500 Warga Kalimantan Jadi Anggota Baru Komcad TNI AD

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo menetapkan 500 warga sipil dari berbagai daerah sebagai anggota baru komponen cadangan (komcad) matra darat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
PNBP Kelautan Tembus Rp1,76 Triliun, KKP Siap Genjot Target Baru: Produksi Perikanan dan Rumput Laut Tembus 18,26 Juta Ton per Oktober

PNBP Kelautan Tembus Rp1,76 Triliun, KKP Siap Genjot Target Baru: Produksi Perikanan dan Rumput Laut Tembus 18,26 Juta Ton per Oktober

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pencapaian ini sebagai bukti bahwa sektor ini terus tumbuh meski menghadapi berbagai tantangan.
Timnas Argentina Puas Pencapaian di Tahun 2024

Timnas Argentina Puas Pencapaian di Tahun 2024

Para pemain Timnas Argentina merasa cukup puas dengan pencapaian pada 2024, seperti menjadi juara Copa America dan kini berada di puncak klasemen sementara Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Conmebol.
Viral di Media Sosial Ferry Irwandi Tantang Dukun hingga buat Ria Puspita Geram, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Santet: Memang Ada...

Viral di Media Sosial Ferry Irwandi Tantang Dukun hingga buat Ria Puspita Geram, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Santet: Memang Ada...

Ferry Irwandi tantang seseorang yang bisa mengirim santet untuk dirinya. Hal tersebut ternyata pernah disampaikan Buya Yahya dalam salah satu kajiannya.
Trending
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Ternyata legenda Italia sudah pernah ingatkan tentang bahaya Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia berhasil kalahkan Arab Saudi dengan 2 gol cantik Marselino.
Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Sukses kalahkan Arab Saudi dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia mendapat sejumlah kabar baik yang kian memperbesar peluang Garuda lolos.
Warga Belanda Mulai Kesal dengan Program Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Tidak Masuk Akal hingga Minta Dilarang Sepenuhnya oleh FIFA

Warga Belanda Mulai Kesal dengan Program Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Tidak Masuk Akal hingga Minta Dilarang Sepenuhnya oleh FIFA

Warga Belanda mulai merasa kesal dengan program naturalisasi Timnas Indonesia yang sudah terbukti cukup sukses mengangkat prestasi dalam beberapa tahun terakhir
Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan kabar baik dari dua rivalnya di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Bahrain dan Australia harus puas berbagi poin.
Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Timnas Indonesia berhasil mencatatkan kemenangan perdana di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Marselino Ferdinan menjadi kunci kemenangan Timnas Indonesia usai mencetak brace ke gawang Arab Saudi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Selengkapnya
Viral