Baktiar menuturkan saat ini pemeriksaan terhadap Said Didu masih berstatus sebagai saksi.
Menurutnya pemanggilan itu terkait laporan yang dilayangkan Ketua Apdesi dengan terlapor Said Didu.
"Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikam saudara Said melalui konten yang dibuat," ucapnya.
Baktiar menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh Ketua Apdesi, Maskota terkait dugaaan penyebaran berita bohong oleh Said Didu.
Meski demikian, Baktiar mengaku pihaknya akan melakukan serangkaian upaya dalam mengungkap tuntas laporan tersebut.
"Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hati ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saudara Said Didu sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu bakal diperiksa polisi usai aksinya yang mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Load more