Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto angkat bicara terkait perihal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun, gugatan itu perihal penanganan kasus Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto justru memilih merespons secara berkelakar terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya tersebut.
“Enggak apa-apa (digugat), dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ucap Karyoto saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menegaskan, proses penanganan kasus Firli hanya tinggal menunggu waktu.
Namun sayangnya, Karyoto tidak menyebut secara pasti kapan kasus Firli Bahuri akan tuntas.
Dia hanya menekankan bahwa kasus itu akan segera selesai.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” ucapnya.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat buntut penanganan kasus Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka sejak setahun yang lalu terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Termohonnya yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).(rpi/raa)
Load more