LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kusumayati
Sumber :
  • IST

Sidang Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Rabu, 20 November 2024 - 19:39 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).

Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.

Baca Juga :

Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.

Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan. Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.

Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pwmalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karea itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa Kusumayati sudah berusia tua.

"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Karina. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Bukan sembarang postingan Instagram, Roberto Mancini justru menyukai unggahan soal kekalahan Arab Saudi atas Timnas Indonesia. 
Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan mengerahkan semua kader agar patroli penjagaan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang belakangan kerap dirusak.
Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi dengan skor 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Penggunaan peci atau kopiah umum dipakai umat muslim, khususnya orang Indonesia. Sehari-hari biasa dilihat saat mau shalat atau ke acara keagamaan, Buya Yahya..
Susah Khusyuk saat Shalat Lebih Pilih Tutup Mata, Apakah Boleh? Buya Yahya Sebut Kebiasaan Itu Hukumnya...

Susah Khusyuk saat Shalat Lebih Pilih Tutup Mata, Apakah Boleh? Buya Yahya Sebut Kebiasaan Itu Hukumnya...

Menurut Buya Yahya kebiasaan tutup mata saat shalat sering dijumpai dalam sehari-hari. Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan dalam Islam?. Simak penjelasannya
Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara mengeklaim dirinya dan pasangannya, Sholihin sudah didukung 100 organisasi.
Trending
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Media Korea Beri Selamat pada Shin Tae-yong Terhindar dari Pemecatan, Buka Statistik Mentereng dari Arab Saudi  

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi dengan skor 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Kementerian Pertahanan Tetapkan 500 Warga Kalimantan Jadi Anggota Baru Komcad TNI AD

Kementerian Pertahanan Tetapkan 500 Warga Kalimantan Jadi Anggota Baru Komcad TNI AD

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo menetapkan 500 warga sipil dari berbagai daerah sebagai anggota baru komponen cadangan (komcad) matra darat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Apakah Benar Pria Shalat Harus pakai Peci atau Kopiah Baru Sah? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tetap...

Penggunaan peci atau kopiah umum dipakai umat muslim, khususnya orang Indonesia. Sehari-hari biasa dilihat saat mau shalat atau ke acara keagamaan, Buya Yahya..
Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Turut Bahagia Atas Kemenangan Timnas Indonesia? Roberto Mancini Likes Unggahan Kekalahan Arab Saudi

Bukan sembarang postingan Instagram, Roberto Mancini justru menyukai unggahan soal kekalahan Arab Saudi atas Timnas Indonesia. 
Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Pilkada Kota Bekasi: Pasangan Ini Klaim Sudah Didukung 100 Organisasi

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara mengeklaim dirinya dan pasangannya, Sholihin sudah didukung 100 organisasi.
Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

Instruksi Mendesak! Semua Kader Golkar Diperintahkan Patroli Kawal Alat Peraga Kampanye RIDO di Jakarta Selatan

DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan mengerahkan semua kader agar patroli penjagaan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang belakangan kerap dirusak.
Selengkapnya
Viral