“Kami sudah melaksanakan Munas sesuai dengan AD/ART. Munas ini juga diinginkan oleh seluruh peserta. Jadi kalau masih ada yang kurang puas dan ingin menguji keabsahan Munas, ya kami persilakan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Kami siap melayani sampai kapan pun,” tegas Adies.
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terkait pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan diajukan oleh kader Partai Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu, yang menilai bahwa AD/ART partai telah dilanggar dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 20-21 Agustus 2024 lalu.
Ilhamsyah menyebut sejumlah ketidaksesuaian yang menjadi dasar pengajuan gugatan terhadap kepengurusan hasil Munas tersebut. (agr/raa)
Load more