Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu RI secara tegas menyebut video dukungan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Prabowo yang merupakan seorang Presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat (2) UU Pemilihan.
"Dikaitkan dengan Pasal tersebut, maka Presiden pejabat negara diperbolehkan ikut dalam legiatan kampanye dengan persyaratan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Ia menambahkan, dalam video yang diunggah di akun instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November itu tidak melanggar aturan. Sebab, dalam masa tersebut merupakan rentan jadwal kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan," ucapnya.
Adapun alasannya lainnya yakni, bahwa pembuatan video itu dilakukan pada tanggal 3 November 2024 yang bertepatan pada hari minggu atau hari libur, sehingga peraturan cuti atau izin kampanye tidak berlaku dalam hal ini.
"Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu," jelasnya.
Oleh sebab itu Bawaslu secara tegas menyampaikan jika Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan pemilihan.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video Prabowo yang mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Dalam video itu juga, Preaiden mengajak masyarakat untuk memilih pasangan ini.
"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," ucap Prabowo.
Setelah video itu viral, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kapasitas Prabowo Subianto dalam mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng yakni sebagai Ketua Umum Partai.
Menurutnya, bahwa sesuatu hal yang wajar jika seandainya ketum partai mendukung salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024.
Apalagi sambungnya, pasangan calon tersebut didukung oleh Partai Gerindra itu sendiri dan partai-partai koalisi lainnya.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," katanya, Minggu (10/11/2024).
Disisi lain Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan, bahwa tidak ada dalam aturan soal melarang Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempromosikan cagub dan cawagub.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ungkap Hasan, dalam keterangan resminya, pada Minggu (10/11/2024). (aha/raa)
Load more