"Dengan demikian Presiden terbebas dari ketentuan mengensi cuti kampanye, mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu," kata Rahmat, Rabu (20/11/2024).
Adapun terkait dengan pengunggahan video, Rahmat mengungkapkan, video itu dimuat pada tanggal 9 November 2024. Yang mana di tanggal itu memang merupakan masa kampanye yang telah dijadwalkan, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
"Akun @ahmadluthfi_official merupakan akun media sosial resmi untuk kampanye yang telah didaftarkan kepada KPU Jawa Tengah," ungkapnya.
Dengan demikian, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tidak pidana Pemilihan. (aha/aes)
Load more