Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja beberkan alasan video dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin tidak langgar aturan.
Rahmat menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan MK Nomor 52/2024, dan PP 32 Tahun 2018 yang membolehkan Presiden berpartisipasi dalam kampanye pemilihan.
Dalam pasal itu juga sambung Rahmat, bahwa syarat Pejabat Negara mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024. Yang mana bertepatan dengan hari Minggu atau libur.
Sehingga, jika merujuk pada ketentuan PP 53 Tahun 2023 menyebut, bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye diluar ketentuan cuti.
"Dengan demikian Presiden terbebas dari ketentuan mengensi cuti kampanye, mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu," kata Rahmat, Rabu (20/11/2024).
Adapun terkait dengan pengunggahan video, Rahmat mengungkapkan, video itu dimuat pada tanggal 9 November 2024. Yang mana di tanggal itu memang merupakan masa kampanye yang telah dijadwalkan, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
"Akun @ahmadluthfi_official merupakan akun media sosial resmi untuk kampanye yang telah didaftarkan kepada KPU Jawa Tengah," ungkapnya.
Dengan demikian, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tidak pidana Pemilihan. (aha/aes)
Load more