Dia pun menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyebutkan aparatur negara yang tidak netral bisa jena sanksi pidana.
Adapun putusan itu berbunyi, ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.
Oleh karena itu, Megawati meminta rakyat tidak perlu takut ketika mendapat intimidasi untuk mendukung paslon tertentu.
“Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tandasnya. (saa/aes)
Load more