Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap, total barang bukti sabu yang disita dengan jumlah yang fantastis yakni seberat 389 kilogram.
“Adapun terdapat barang bukti yang diamankan, ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583.500.000.000 (miliar),” ucap Karyoto, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menyebut, ada dua orang pelaku yang diringkus dalam kasus ini. Mereka adalah pria bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Ripandi (34).
Keduanya ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari Kampung Ambon pada hari Minggu, 17 November 2024
“Mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO (daftar pencarian orang) untuk mengambil. Selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” ujarnya.
Load more