Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Teranyar, Kejagung memeriksa dua orang saksi pada hari ini, Rabu, 20 November 2024.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu.
Harli menjelaskan, kedua saksi tersebut adalah AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mahkamah Agung (MA).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Kemudian, saksi kedua adalah DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini.
Load more