LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ultimatum Keras Pimpinan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diminta Penuhi Panggilan Penyidik
Sumber :
  • ANTARA

Ultimatum Keras Pimpinan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diminta Penuhi Panggilan Penyidik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor memenuhi panggilan penyidik Jumat (22/11)

Kamis, 21 November 2024 - 02:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor memenuhi panggilan penyidik, Jumat (22/11/2024) mendatang.

Dia menyatakan Sahbirin Noor (SN) akan merugikan dirinya sendiri jika kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Alex mengatakan segala hal yang disampaikan para tersangka dan saksi dalam sebuah perkara pada akhirnya akan disampaikan kepada hakim secara terbuka di hadapan publik.

Baca Juga :

Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan, sama artinya dengan membuang kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan para tersangka dan saksi lainnya dalam perkara tersebut.

"Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat," ujarnya.

Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani  pemeriksaan pada Senin (18/11/2024) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

Penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.

 

Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.

 

Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

 

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

 

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Himpunan Pengusaha Muda Bali Sepakati Program Kakak Asuh Laksanakan Instruksi Prabowo

Himpunan Pengusaha Muda Bali Sepakati Program Kakak Asuh Laksanakan Instruksi Prabowo

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada anak-anak di Bali melalui sistem bimbingan dan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pendidikan di Bali.
11 Ribu Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin Siap Blokir IMEI

11 Ribu Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin Siap Blokir IMEI

Langkah tegas akan diambil Kemenperin lantaran sampai saat ini, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan sebesar 40%. 
Terkuak Pengakuan Bocah yang Disetrum hingga Dipaksa Minum Miras di Tangerang Lantaran Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu

Terkuak Pengakuan Bocah yang Disetrum hingga Dipaksa Minum Miras di Tangerang Lantaran Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu

Bocah 10 tahun yang viral gara-gara dianiaya warga karena dituduh mencuri uang Rp700 ribu akhirnya angkat bicara. Ia pun memberi pengakuan bahwa dirinya...
Pramono Anung-Rano Karno Dapat Dukungan Anies Baswedan, Siap Kurangi Golput!

Pramono Anung-Rano Karno Dapat Dukungan Anies Baswedan, Siap Kurangi Golput!

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menyatakan kebahagiaannya atas dukungan Anies Baswedan
Rezeki Datang Tak Terduga-duga, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Coba Mulai Sempatkan Baca Surat ini Setelah Shalat

Rezeki Datang Tak Terduga-duga, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Coba Mulai Sempatkan Baca Surat ini Setelah Shalat

Mulai sempatkan baca surat ini setelah shalat, Ustaz Khalid Basalamah mengungkap amalan ini bila rutin dilakukan dapat mendatangkan rezeki tak terduga-duga.
Atlet Renang Terbaik Siap Unjuk Gigi di Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub

Atlet Renang Terbaik Siap Unjuk Gigi di Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub

Kejuaraan ini digelar di Stadion Akuatik Gelor Bung Karno, Jakarta pada 21-24 November 2024. 
Trending
FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 usai melibas Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), asalkan lakukan ini..
Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti perihal bacaan surat pendek terbaik saat menunaikan shalat Dhuha diketahui banyak orang, yakni Surat Ad Dhuha dan Asy Syams.
Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Media Vietnam memberikan respons yang tak terduga soal timnas Indonesia semakin mengukuhkan label "Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara" usai kalahkan Arab Saudi.
Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk Beberkan Alasan Dirinya Mampu Berlari Tanpa Lelah di Sepanjang Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Calvin Verdonk berbicara tentang alasan dirinya mampu berlari seakan tanpa lelah ketika Timnas Indonesia menghajar Arab Saudi, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC lagi-lagi menunjuk wasit yang merugikan sebuah tim hingga dilaporkan ke FIFA pada pertandingan China kontra Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Akibat Ulah Timnas Indonesia, Green Falcon Diterjang Krisis Baru Hingga Jadi 'Berita Panas' di Arab Saudi, Herve Renard: Sebenarnya..

Akibat Ulah Timnas Indonesia, Green Falcon Diterjang Krisis Baru Hingga Jadi 'Berita Panas' di Arab Saudi, Herve Renard: Sebenarnya..

Krisis Green Falcon lantaran performa buruk Arab Saudi sepanjang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, salah satunya kalah dari Timnas Indonesia (2-0).
Profil Dion Markx Calon Pemain Timnas Indonesia, Punya Garis Keturunan dari Sang Ayah Berdarah Palembang

Profil Dion Markx Calon Pemain Timnas Indonesia, Punya Garis Keturunan dari Sang Ayah Berdarah Palembang

Inilah profil Dion Markx calon pemain Timnas Indonesia. Ternyata dia punya garis keturunan dari sang ayah yang berdarah Palembang.
Selengkapnya
Viral