Lebih lanjut, Supratman berharap upaya ini dapat membuka peluang untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di luar negeri.
Ia menyebut pemerintah masih mempelajari mekanisme pertukaran narapidana antarnegara tersebut.
“Kami juga berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri bisa dipulangkan. Jika memungkinkan terjadi pertukaran, itu sangat baik. Tapi mekanismenya masih dalam proses kajian,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso adalah seorang WNA asal Filipina yang divonis mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan heroin pada 2010.
Kasusnya telah menuai perhatian internasional dengan berbagai pihak menyerukan pengampunan karena Mary Jane mengaku hanya menjadi korban perdagangan manusia.
Keputusan terkait nasib Mary Jane serta sejumlah narapidana asing lainnya akan menjadi langkah penting dalam hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara terkait.
Pemerintah juga berharap upaya ini dapat menguntungkan WNI yang menghadapi persoalan hukum serupa di luar negeri. (agr/nsi)
Load more