Sorong, tvOnenews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA bersyukur KPU Provinsi Papua Barat Daya resmi mencabut keputusan yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 110 Tahun 2024, yang diterbitkan setelah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw dan para pendukungnya.
“Kami bersyukur atas pencabutan keputusan yang sebelumnya seperti duri yang cukup mengganggu langkah pasangan ARUS. Dengan ini, tidak ada lagi halangan dan rintangan yang membentang. kami semua akan fokus menatap ke depan untuk kemenangan yang sudah ada di depan mata,” tegas Benny dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya mengeluarkan keputusan yang mendiskualifikasi pasangan AFU-Petrus berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Namun, melalui proses hukum di Mahkamah Agung, keputusan tersebut dibatalkan, mengembalikan hak pasangan ARUS untuk bertarung di pilkada.
Load more