Jakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (21/11/2024).
Adapun agendanya adalah tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.
Sebelumnya Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?," tanya Ari Yusuf Amir Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong.
Tom Lembong pun menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail. Di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah. Tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
"Tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," sambung dia.
Tim dari pihak Kejaksaan Agung memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom Lembong tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu, kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," ujar perwakilan Kejaksaan Agung Zulkipli. (ant/nsi)
Load more