“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang. Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” jelas Wahyu.
Selain itu, Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp177.653.433.548, 858 unit ponsel, 111 unit laptop, PC, dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, dan bahkan 27 senjata api.
“Sedangkan jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini adalah sebanyak Rp177.653.433.548. Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas perjudian online, Polri juga telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 situs atau domain terkait judi online.
“Kemudian kita juga sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 permintaan,” kata Wahyu.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya.
Load more