“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” tambah Wahyu.
Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp177.653.433.548, 858 unit ponsel, 111 unit laptop dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, serta 27 senjata api.
“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini adalah sebanyak Rp177.653.433.548,” kata Komjen Wahyu.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku judi online, termasuk jaringan internasional yang terlibat, guna melindungi masyarakat dan menutup celah bagi aktivitas ilegal ini di Indonesia. (agr/iwh)
Load more