Jakarta, tvOnenews.com – Bareskrim Polri kembali memberantas judi online dengan menangkap dua tersangka utama yang diduga menjadi otak di balik situs judi online NAGAKUDA138. Kedua pelaku, berinisial MG dan FWW yang berperan penting dalam mempromosikan dan menjalankan operasional situs judi tersebut.
“Terkait dengan kasus perjudian online NAGAKUDA138, yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang TikToker beberapa waktu lalu yang diduga mempromosikan situs tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang memiliki peran strategis dalam jaringan NAGAKUDA138.
“Beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang TikToker sempat diamankan, kemudian sekarang kita berikan penangguhan. Nah, ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut,” jelas Wahyu.
Tersangka pertama, MG, berperan sebagai marketing situs judi online dengan tugas mempromosikan dan mengendorse NAGAKUDA138 melalui para influencer.
“Tersangka pertama, inisial MG, yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau mengendorse NAGAKUDA melalui influencer, di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, tersangka kedua, FWW, bertanggung jawab dalam memastikan operasional situs berjalan lancar. Ia mengelola rekening operasional NAGAKUDA138, menangani akun-akun yang terblokir, dan melakukan berbagai transaksi keuangan.
“Inisial FWW, ini berperan memastikan website NAGAKUDA dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional NAGAKUDA, dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password, serta melakukan transaksi ke uang berupa tarik tunai,” lanjut Wahyu.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang sangat banyak dan beragam.
“Dari kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank Mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” tandas Wahyu. (agr/iwh)
Load more