Tidak hanya itu, platform e-wallet juga menjadi sorotan pemerintah. Meutya mengungkapkan bahwa banyak platform digital digunakan untuk transaksi judi online.
Terkait hal itu, Komdigi juga telah menjalin komunikasi untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemblokiran.
“Kami juga dalam kesempatan ini menggunakan waktu di depan teman pers juga untuk meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, LinkAja, kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” tegasnya.
Langkah tegas dan masif dari Komdigi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia dengan menutup semua celah, baik melalui situs, rekening bank, maupun platform digital. (agr/iwh)
Load more