Jakarta, tvonenews.com - Polisi telah menetapkan empat orang pelaku yang viral menyetrum hingga memaksa bocah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang meminum minuman keras (miras) sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin mengatakan bahwa saat ini pelaku baru menangkap tiga orang pelaku. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.
"Para pelaku adalah C (60), J alias K (45), S alias C dan T masih dalam pencarian," tutur Arif Nazarudin, Kamis (21/11/2024).
Arif menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status saudara C , J alias K dan S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," terang Arif.
Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah botol anggur merah, 1 buah mesin las,1 buah baju lengan pendek berwarna dongker dan 1 buah celana panjang berwarna putih.
Lebih jauh, Arif membeberkan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Arif menyebut, ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kampung Muncung dan Kampung Pekapuran, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 13.15 WIB telah menangkap tersangka C di Kampung Muncung RT 12/RW 03 Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan," ungkap Arif.
Kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 14.00 WIB, polisi juga telah menangkap tersangka S alias C di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kini, tersangka telah dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan.
Terakhir, polisi telah menangkap tersangka J alias K di Kampung Pelelangan Ikan Kampung Pekapuran, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo Kabuupaten Tangerang.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Arif menyebut, ketiga tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka C , J alias K , dan S alias C dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tukasnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, bocah berusia 10 tahun di Tangerang dianiaya gara-gara dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.
Bocah itu dianiaya dengan dibanting, disetrum sampai disiram minuman keras (miras) oleh warga.
Peristiwa mengerikan itu kemudian diunggah di salah satu akun media sosial yakni Instagram @parungciseeng24jam.
Dilihat di dalam video, bocah itu terdiam dengan tangan diikat ke belakang tubuhnya, dikelilingi para warga di tempat penggilingan padi.
Disebut juga dalam video itu, bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras.
Tak cukup sampai di situ, beberapa orang juga terliaht mengambil alat setrum.
Disiksa sedemikian rupa, bocah itu terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga yang ada di sana.
Walaupun begitu, para warga yang datang tidak mempedulikan tangisan bocah 10 tahun itu.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. (rpi/iwh)
Load more