Jakarta, tvonenews.com - Empat pelaku yang menyetrum hingga memaksa bocah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang minum minuman keras sebagai tersangka kini bernasib pilu. Polisi telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin mengatakan bahwa saat ini pelaku baru menangkap tiga orang pelaku. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.
"Para pelaku adalah C (60), J alias K (45), S alias C dan T masih dalam pencarian," tutur Arif Nazarudin, Kamis (21/11/2024).
Arif menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status saudara C , J alias K dan S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," terang Arif.
Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah botol anggur merah, 1 buah mesin las,1 buah baju lengan pendek berwarna dongker dan 1 buah celana panjang berwarna putih.
Lebih jauh, Arif membeberkan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Arif menyebut, ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kampung Muncung dan Kampung Pekapuran, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 13.15 WIB telah menangkap tersangka C di Kampung Muncung RT 12/RW 03 Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan," ungkap Arif.
Kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 14.00 WIB, polisi juga telah menangkap tersangka S Als C di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kini, tersangka telah dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan.
Terakhir, masih baru yang sama pukul 15.00 WIB, polisi telah menangkap tersangka J alias K di Kampung Pelelangan Ikan Kampung Pekapuran, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo Kabuupaten Tangerang.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Arif menyebut, ketiga tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, ketiga
"Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka C , J alias K , dan S alias C dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tukasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya dengan dibanting, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh warga.
Penganiayaan ini lantaran bocah tersebut dituduh mencuri uang senilai Rp700ribu di tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Adapun salah satunya diunggah oleh akun media sosial Instagram @parungciseeng24jam.
Berdasar video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dalam kondisi tangan terikat tali ke belakang dan juga dikelilingi oleh warga di tempat penggilingan padi tersebut.
Disebut juga dalam video itu, bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat sejumlah orang mengambil alat setrum untuk menyetrum korban.
Terdengar berulang kali bocah itu menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.
(rpi/ebs)
Load more