"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan, bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," ujarnya.
Setelah itu, Polres Tangerang menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (10) di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat orang yang diterapkan sebagai tersangka tersebut yaitu berinisial C, J dan S.
"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N di Tangerang, Rabu, (20/11/2024).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban MR diduga telah melakukan pencurian uang senilai Rp700.000 milik tersangka C.
Kemudian, tersangka berhasil menangkap korban di sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (16/11/2024).
Load more