Jakarta, tvOnenews.com - Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa bocorkan cerita awal mula bocah asal Tangerang dicekokin minuman keras (Miras) hingga disetrum dan dibanting karena dituding maling.
Memang diketahui, kasus ini begitu menyita perhatian publik, pasalnya, bocah yang dituduh maling itu disiksa mengenaskan.
Ipda Purbawa bercerita, awal mula kejadian tersebut berawal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.
"Karena si pelaku C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi milik saudara C dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," beber Purbawa, Kamis (21/11/2024).
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya.
Tersangka C bersama pelaku lainnya kemudian melakukan persekusi hingga penganiayaan sebagaimana viral di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan, bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," ujarnya.
Setelah itu, Polres Tangerang menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (10) di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat orang yang diterapkan sebagai tersangka tersebut yaitu berinisial C, J dan S.
"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N di Tangerang, Rabu, (20/11/2024).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban MR diduga telah melakukan pencurian uang senilai Rp700.000 milik tersangka C.
Kemudian, tersangka berhasil menangkap korban di sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (16/11/2024).
"Setelah itu korban diikat tangannya. Dan dianiaya dengan cara disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban pun melaporkan ke orang tuanya bahwa dirinya telah dianiaya oleh para tersangka.
"Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujarnya. (aag)
Load more