"Situs itu ibarat tangan, sedangkan rekening adalah nadinya. Karena itu, kami bekerja sama dengan OJK, perbankan, dan Bank Indonesia untuk memblokir rekening terkait," jelas Meutya.
Bank-bank yang paling sering digunakan untuk aktivitas ini antara lain BCA, BRI, BNI, Mandiri, Niaga, BSI, dan Danamon.
Meutya juga meminta penyedia layanan dompet digital seperti Dana, Gopay, Ovo, dan LinkAja untuk turut mendukung pemblokiran akun yang disinyalir digunakan dalam aktivitas judol.
"Kerja sama dengan e-wallet ini sangat penting karena platform mereka sering dipakai untuk transaksi terkait judi online. Kami sudah menjalin komunikasi untuk terus menekan angka ini," tambahnya.
Selain itu, Meutya turut mempromosikan keberadaan layanan aduan online, seperti aduankonten.id, aduannomor.id, dan cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat melaporkan konten atau rekening terkait judol.
"Masyarakat bisa melihat data terkini jumlah situs yang kami takedown dan melaporkan pelanggaran langsung melalui platform tersebut. Dukungan publik sangat membantu kinerja kami," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan konten negatif, sembari menyampaikan permohonan maaf jika proses penanganan aduan terkadang tidak secepat yang diharapkan.
Load more