Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan perketatan penerbitan paspor terkait calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah hukumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya mengatakan langkah itu dilakukan mengingat maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini.
Pasalnya, kata Uchky banyak dari CPMI yang memilih untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya imigrasi memiliki peran penting penentu kebijakan guna menekan CPMI yang berangkat melalui non prosedural.
“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka," kata Uchky kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/11/2024).
Uckhy menuturkan dokumen yang dilampirkan oleh para CPMI harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Uchky menjelaskan kini CPMI tak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Load more