Jakarta, tvOnenews.com - Farhat Abbas resmi diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh sesama rekan pengacara.
Herwanto, salah satu pengacara yang melaporkan, menuding Farhat telah melanggar kode etik profesi dalam konfliknya dengan Denny Sumargo.
"Kami meminta Dewan Kehormatan untuk memanggil advokat yang tidak menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan yang mencederai kehormatan profesi," ujar Herwanto saat konferensi pers di kantor Peradi, Matraman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menurut Herwanto, tindakan Farhat Abbas yang menyampaikan pernyataan kontroversial justru membuat citra profesi advokat menjadi bahan candaan publik.
"Bayangkan, seorang advokat berkata 'hajar, pukul,' lalu mencoba mengelak dengan interpretasi yang berbeda. Akhirnya dia sendiri yang membuat laporan. Ini memalukan," tambahnya.
Herwanto menilai sikap semacam itu tidak pantas dilakukan oleh seorang advokat. "Profesi ini harus dijaga harkat dan martabatnya," tegasnya.
Load more