Jakarta, tvOnenews.com - Saksi ahli yang dihadirkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Chairul Huda, menyoroti peran penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian negara.
Namun, Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Zulkipli menegaskan bahwa laporan BPK bukanlah syarat mutlak untuk menetapkan tersangka korupsi.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan laporan BPK menjadi syarat penetapan tersangka. Itu tidak diatur,” ujar Zulkipli usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Zulkipli menyebut pendapat ahli yang dihadirkan pihak Tom Lembong hanya bersifat umum dan tidak spesifik pada perkara yang tengah ditangani.
Ia memastikan penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka itu mengacu pada minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 21 dan Perma Nomor 4 Tahun 2016. Itu standar hukumnya,” jelas Zulkipli.
Terkait argumen bahwa penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK, Zulkipli menjelaskan pendekatan tersebut lebih relevan dalam ranah hukum administrasi negara.
Load more