Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek.
Hal ini disebabkan oleh diterbitkannya SK baru yang secara resmi mengesahkan kepengurusan lengkap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk periode 2024-2029.
“Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara objeknya enggak ada, hilang,” kata Supratman di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (21/11/2024).
Menurut Supratman, penerbitan SK baru otomatis mengubah objek gugatan yang sedang berjalan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kemenkum akan tetap menghormati proses hukum dan mengikuti jalannya sidang hingga putusan dikeluarkan.
“Namun demikian, kami tetap akan ikut prosesnya di pengadilan, sampai kemudian keputusan itu yang keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pihak-pihak yang keberatan terhadap SK baru ini harus mengajukan gugatan baru.
“Kalaupun ada yang mau mempersoalkan SK yang baru, ya itu artinya kan harus mengajukan gugatan yang baru lagi,” tambahnya.
Load more