Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS alias Ahan yang terjerat kasus judi online.
Pelaku kasus judi online itu dibekuk pihak kepolisian saat berada di wilayah Bataan, Filipina pada 31 Oktober 2024 lalu.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jeffri Dian Juniarta mengatakan pelaku dibekuk usai pihaknya melakukan pengembangan kasus judi online dari 7 tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Batam.
Dirinya juga menjelaskan kasus ini terungkap pertama kali pada Mei 2024, lalu.
Dari keterangan para tersangka saat itu diapati satu tersangka lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) bernama Ahan.
Alhasil, perburuan polisi berbuah manis usai menangkap langsung sang DPO saat berada di Filipina.
“Bareskrim Polri berhasil menjemput DPO kami atas nama HS alias AHAN yang mana sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei, di mana kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses penyidikan sudah sampai di sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Jefri kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (22/11/2024).
Jefri menuturkan HS merupakan manajer regional khusus Indoneisa untuk situs W88 ini.
Lebih lanjut, HS berperan untuk mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan witdhraw atau penarikan untuk regional Indonesia.
“Website W88 ini perputaran uangnya selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan pengkapan kasus, satu triliun rupiah,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal kronologis, Jefri enggan menjawab. Lantaran akan disampaikan secara lengkap di Bareskrim Polri.
“Ke depannya dilakukan pemeriksaan oleh bareskrim polri dan mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kita akan melaksanakan press release kembali terima kasih atas perhatian rekan-rekan,” tutupnya.
Sebagai informasi, HS merupakan pelaku judi online yang dikembangkan dari 7 tersangka sebelumnya yang telah ditangkap di wilayah Batam.
Adapun ke-7 pelaku judi online itu kini telah memasuki tahap persidangan (rmm/raa)
Load more