Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur untuk memvonis bebas dirinya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan bahwa ketiganya sengaja dibawa ke Jakarta dari Rutan Surabaya untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung.
"Rencananya diperiksa. Ya oleh penyidik di kejagung," ucap Harli,
Harli menyebut, ketiganya diperiksa lantaran diketahui bahwa mereka bertiga kan yang ternyata dipilih oleh Zarof Ricar sang makelar kasus di Mahkamah Agung.
Dia menjelaskan, awal mulanya yaitu saat pengacara Ronald Tannur bernama Lisa meminta dipertemukan dengan majelis hakim yang bisa dibeli vonisnya. Hal itu semata untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya.
Load more