Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan bahwa pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 masih dalam proses.
Menurutnya, pemerintah sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan dirumuskan bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi nanti kalau sudah, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lah. Mungkin, saya kata mungkin, habis Pilkada ya, itu mungkin barangkali. Mungkin sudah siap narasinya, sehingga nanti setelah kita dapat aturan lainnya, ya kita langsung bisa merapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Hari di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (22/11).
“Kemarin kan ada yang menyebut 2-8 persen, tapi kan apakah tetap 2-8? Itu kan baru disampaikan. Secara peraturannya belum resmi. Nanti kalau sudah ada juklak juknisnya, saya akan sampaikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan waktu pengumuman, Hari memperkirakan aturan tersebut baru akan final setelah Pilkada, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
“Akhir bulan Pilkada kan 27. Akhir bulan kan bisa 29-30, atau awal Desember. Tunggu aja lah,” imbuhnya.
Hari menambahkan bahwa keputusan soal UMP ini juga harus mempertimbangkan mekanisme inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan besaran “positif alfa” yang belum final.
“Apakah nanti masih tetap pakai inflasi pertumbuhan ekonomi dengan positif alfa, ataukah alfanya dihilangkan, atau alfanya seberapa, kita belum tahu. Tunggu aja nanti ya,” tutupnya. (agr/dpi)
Load more