Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Firli Bahuri pada pekan depan.
Adapun dalam hal ini telah dikirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu, 20 November 2024.
"Betul, surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan tambahan di minggu depan sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut Ade Safri menuturkan pemintaan keterangan tambahan ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto beri jawaban terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap penanganan kasus Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Irjen Karyoto tak mau ambil pusing Sola gugatan itu. Irjen Karyoto justru merespons dengan berkelakar.
“Enggak apa-apa (digugat), dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ucap Karyoto saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Irjen Karyoto menegaskan, proses penanganan kasus Firli hanya tinggal menunggu waktu.
Namun sayangnya, Karyoto tidak menyebut secara pasti kapan kasus Firli Bahuri akan tuntas.
Dia hanya menekankan bahwa kasus itu akan segera selesai.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” ucapnya. (ars/muu)
Load more