Ia menjelaskan, butir penghormatan HAM hadir dalam konstitusi negara Indonesia dan UUD 1945 Pasal 28 A sampai dengan 28 J, dan semakin ditegaskan dengan lahirnya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Undang-undang tersebut menarasikan jaminan hak fundamental terkait hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak beragama, hak atas kesejahteraan, hak atas kebebasan pribadi, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Berbagai dokumen ketatanegaraan tersebut, lanjut Gatot, bukan hanya menjadi sumber hukum menjadi jaminan hak hak asasi manusia, di mana melekat kewajiban setiap orang untuk menghormati hak hak orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban serta tertib dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Namun, juga melekat juga bagi setiap lembaga-lembaga negara untuk menjamin, menghormati dan menegakkannya, tidak terkecuali oleh Polri,” ujarnya.
Gatot melanjutkan, Polri menjalankan perannya dalam sistem demokrasi, menjamin amanat reformasi yang memastikan dihormatinya HAM setiap warga negara yang disisi bersamaan dilakukan oleh Polri yang mewakili hadirnya pengaturan, pembatasan dan pengenaan wewenang negara terhadap individu.
Sebagai bagian dan tanggungjawab untuk menjalankan amanat reformasi tersebut, prinsip HAM secara general telah diadopsi dalm Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya Polri berkewajiban menghormati dan melindungi HAM.
“Bahkan jauh sebelum UU ini hadir, KUHAP telah lebih dahulu menghormati prinsip-prinsip HAM dan semuanya itu dipatuhi oleh Polri,” terangnya.
Load more