Sebagai informasi, pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Menteri Hukum dan HAM periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Gugatan didaftarkan pada 21 Oktober 2024. Adapun petitum yang diajukan ialah meminta Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait penetapan kepengurusan Bahlil di Golkar dibatalkan.
Pihak yang menggugat kepengurusan Bahlil adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Tak lama setelah gugatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK kepengurusan Golkar 2024-2029 kepada Bahlil.
Penyerahan SK ini menandai pembaruan struktur kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya bersifat sementara.
“Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
“Dengan demikian, SK yang lama itu kami cabut, dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar,” sambungnya. (saa/iwh)
Load more