"Harapannya pertama maksimalkan pencegahan agar anak-anak tidak lagi ada yang menjadi korban radikalisme, terorisme, perdagangan orang, kekerasan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik. Kedua jika anak sudah menjadi korban agar segera diselamatkan semaksimal mungkin, diberikan kembali hak-haknya dan mendapatkan layanan yang terbaik dari pemerintah," ungkap Ibu Suarni.
"Ketiga proses hukum ditegakkan agar para pelaku yang merekrut anak-anak kemudian menempatkan anak-anak dalam situasi sulit baik itu sebagai perdagangan orang maupun radikalisme, terorisme maupun kekerasan sebagai korban dari situasi politik dapat ditindak secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya. (ebs)
Load more