“Kami memantau beberapa bank besar yang paling sering digunakan, seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan lainnya. Artinya, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena nadi dari judi online ini justru ada di rekening atau aliran dana,” jelas Meutya Hafid.
Selain rekening bank, laporan juga menunjukkan e-wallet menjadi sarana favorit dalam transaksi judi online. Lima platform utama yang terdeteksi adalah Dana (25,68%), GoPay (24,84%), LinkAja (21,47%), OVO (21,26%), dan ShopeePay (2,11%).
“Kami juga menggunakan waktu di depan teman pers untuk meminta kepada teman-teman e-wallet, seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja, yang disinyalir platformnya banyak dipakai untuk aktivitas judi online. Kami sudah melakukan komunikasi dengan mereka untuk memperketat pengawasan dan terus menurunkan akses transaksi ilegal ini,” tegas Meutya.
Temuan ini menggarisbawahi peran vital lembaga keuangan dan platform digital dalam memutus rantai transaksi judi online. Komdigi bersama OJK, Bank Indonesia, dan penyedia layanan e-wallet terus berupaya memperketat pengawasan untuk memberantas aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat.
Dengan ratusan rekening dan e-wallet yang terdeteksi, Meutya Hafid mengingatkan pentingnya langkah proaktif semua pihak untuk menghapus celah yang dimanfaatkan oleh operator judi online.
“Rekening dan e-wallet adalah denyut nadi utama. Jika kita bisa memutusnya, kita bisa menghentikan praktik judi online yang semakin marak,” tutupnya. (raa)
Load more